...ada celanya...

 Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tidak halal bagi muslim menjual kepada saudaranya sesuatu yang ada celanya,kecuali telah dijelaskan."
(Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah,hadits hasan).

Referensi:
Majalah NIKAH sakinah-INSPIRASI RUMAH TANGGA ISLAMI-Volume 9,No.11| 15 FEBRUARI - 15 MARET SHAFAR-RABIUL AWAL 1432 Halaman 43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar