Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak halal bagi muslim menjual kepada saudaranya sesuatu yang ada celanya,kecuali telah dijelaskan."
(Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah,hadits hasan).
"Tidak halal bagi muslim menjual kepada saudaranya sesuatu yang ada celanya,kecuali telah dijelaskan."
(Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah,hadits hasan).
Referensi:
Majalah NIKAH sakinah-INSPIRASI RUMAH TANGGA ISLAMI-Volume 9,No.11| 15 FEBRUARI - 15 MARET SHAFAR-RABIUL AWAL 1432 Halaman 43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar