Syuro

"Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka." (Q.S. Asy-Syuura: 38)

Syuro (musyawarah) merupakan jalan yang disyariatkan Allah untuk membuat dan mengambil keputusan. Syuro berarti diskusi, menggodok berbagai pandangan dalam urusan-urusan publik atau membahas berbagai persoalan untuk kepentingan umat. Menegaskan urgensi syuro, Al-QWur'an menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu 'ain yaitu shalat dan infak dan menjauhi perbuatan keji.

Sa'id Musayyah meriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. mengatakan, "aku berkata, "Wahai Rasulullah terjadi suatu kasus sedangkan Al-Qur'an tidak menjelaskannya dan tidak pula Sunnah". Rasulullah menjawab, Kumpulkanlah orang-orang mukmin yang berilmu lalu musyawakanlah urusan itu di antara kalian dan janganlah kalian memutuskan atas dasar satu pendapat saja."

Dalam musyawarah itu ada 7 (tujuh) kebaikan sebagaimana yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib sbb:
  1. mengambil keputusan yang benar
  2. menampung pendapat
  3. terhindar dari kekeliruan
  4. menjaga celaan
  5. selamat dari penyesalan
  6. mengakrabkan hati dan mempererat ukhuwah
  7. mengikuti Sunnah
Beberapa adab yang harus diperhatikan setiap anggota syuro dalam syuro:
  1. meluruskan niat hanya karena Allah semata
  2. membuka syuro dengan kalimat thayyibah
  3. memunculkan suasana keakraban dan kedamaian
  4. menjaga kebersihan hati dari pikiran, perkataan dan perbuatan yang sia-sia
  5. menjauhi ikhtilat (bercampur baur tanpa hijab)
  6. menghindari debat kusir
  7. menghindari perdebatan panjang dalam masalah-masalah kecil
  8. tidak tertawa dan bercanda secara berlebihan
  9. saling melapangkan hati untuk menerima perbedaan pendapat dan menahan diri untuk tidak bersikap saling menyalahkan
  10. saling menghargai antar peserta (tidak memotong pembicaraan, memperhatikan pembicaraan dengan baik, dll)
  11. menghargai pemimpin syuro
  12. aktif memberikan masukan, berani mengatakan yang hak dan mengungkapkan yang batil
  13. selalu mengingat Allah
  14. akhiri dengan saling memaafkan, membaca doa penutup majlis untuk memohon ampun kepada Allah atas kesalahan yang dilakukan dalam syuro
Keputusan syuro bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh setiap anggota syuro sekalipun itu bertentangan dengan pendapatnya.

Serta tidak menyalahkan peserta syuro lalu jika ternyata keputusan syuro yang dilaksanakan tidak memberikan hasil sesuai yang diinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar